VISI MISI

VISI

Visi Bidang Pertamanan dengan Tupoksi Bidang Pertamanan adalah : Pontianak Kota Teduh, Berbunga, dan Asri.

 

MISI

  1. Peningkatan dan Pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kinerja dan kesejahteraan
  2. Adanya komitmen dan konsistensi pelaksanaan dan penataan lingkungan termasuk pengendalian, pengawasan, dan pemeliharaan
  3. Mengefektifkan sanksi dan peraturan dalam upaya mewujudkan terpeliharanya kuantitas dan kualitas Taman dan RTH Kota Pontianak
  4. Transparansi

 

STRATEGI  DAN ARAH KEBIJAKAN SKPD

Strategi dan arah kebijakan SKPD Bidang Pertamanan adalah :

  1. Peningkatan peran serta masyarakat
  2. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang berorientasi pada lingkungan
  3. Peningkatan pembangunan dan pengelolaan Taman dan RTH melalui kemitraan
  4. Peningkatan SDM Aparatur dalam hal perencanaan , pengelolaan dan perawatan Pertamanan dan RTH.
  5. Peningkatan dan pengembangan wawasan SDM bidang pertamanan dan RTH dengan mengadakan kunjungan kerja dan studi

 

PRIORITAS SKPD

Prioritas SKPD Bidang Pertamanan adalah:

  1. Pemeliharaan Jalur Hijau dan Taman Kota yang menjadi tanggung jawab bidang pertamanan dengan  melaksanakan kegiatan penebasan bahu dan median jalan dan pemeliharaan  taman kota.
  2. Melaksanakan kegiatan pembibitan tanaman peneduh dan tanaman hias.
  3. Pemeliharaan pohon-pohon pelindung jalan yang sudah kering/mati dengan melaksanakan kegiatan kontrol vegetasi
  4. Melaksanakan kegiatan registrasi pohon pelindung yang merupakan milik Pemerintah Kota Pontianak
  5. Melaksanakan kegiatan penghijauan di wilayah Kota Pontianak
  6. Melaksanakan kegiatan penataan taman-taman kota.
  7. Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga/stakeholder dalam hal penataan dan pemeliharaan  taman-taman kota di wilayah Kota Pontianak.
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan penataan pengendalian/pemeliharaan taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  9. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di bidang penataan dan pemeliharaan taman kota dan RTH.
  10. Memfasilitasi perizinan yang berkaitan dengan pertamanan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pengrusakan tanaman pada taman-taman kota dan pohon pelindung milik Pemerintah Kota Pontianak.