VISI MISI
VISI
Visi Bidang Pertamanan dengan Tupoksi Bidang Pertamanan adalah : Pontianak Kota Teduh, Berbunga, dan Asri.
MISI
- Peningkatan dan Pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kinerja dan kesejahteraan
- Adanya komitmen dan konsistensi pelaksanaan dan penataan lingkungan termasuk pengendalian, pengawasan, dan pemeliharaan
- Mengefektifkan sanksi dan peraturan dalam upaya mewujudkan terpeliharanya kuantitas dan kualitas Taman dan RTH Kota Pontianak
- Transparansi
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN SKPD
Strategi dan arah kebijakan SKPD Bidang Pertamanan adalah :
- Peningkatan peran serta masyarakat
- Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang berorientasi pada lingkungan
- Peningkatan pembangunan dan pengelolaan Taman dan RTH melalui kemitraan
- Peningkatan SDM Aparatur dalam hal perencanaan , pengelolaan dan perawatan Pertamanan dan RTH.
- Peningkatan dan pengembangan wawasan SDM bidang pertamanan dan RTH dengan mengadakan kunjungan kerja dan studi
PRIORITAS SKPD
Prioritas SKPD Bidang Pertamanan adalah:
- Pemeliharaan Jalur Hijau dan Taman Kota yang menjadi tanggung jawab bidang pertamanan dengan melaksanakan kegiatan penebasan bahu dan median jalan dan pemeliharaan taman kota.
- Melaksanakan kegiatan pembibitan tanaman peneduh dan tanaman hias.
- Pemeliharaan pohon-pohon pelindung jalan yang sudah kering/mati dengan melaksanakan kegiatan kontrol vegetasi
- Melaksanakan kegiatan registrasi pohon pelindung yang merupakan milik Pemerintah Kota Pontianak
- Melaksanakan kegiatan penghijauan di wilayah Kota Pontianak
- Melaksanakan kegiatan penataan taman-taman kota.
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga/stakeholder dalam hal penataan dan pemeliharaan taman-taman kota di wilayah Kota Pontianak.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan penataan pengendalian/pemeliharaan taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di bidang penataan dan pemeliharaan taman kota dan RTH.
- Memfasilitasi perizinan yang berkaitan dengan pertamanan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pengrusakan tanaman pada taman-taman kota dan pohon pelindung milik Pemerintah Kota Pontianak.