TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Salah satu Dinas Teknis yang berada pada Pemerintahan Kota Pontianak adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak yang terdiri dari beberapa Bidang , salah satunya adalah Bidang Pertamanan dan Pengembangan Manajemen Sistem Persampahan. 

Bidang Pertamanan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis.
  2. Menyelenggarakan pelayanan umum
  3. Melakukan pembinaan teknis
  4. Pelaporan dan evaluasi di Bidang Pertamanan.

Dalam melaksanakan Bidang Pertamanan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pertamanan.
  2. Penyusunan rencana kerja di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
  3. Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
  4. Penyiapan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pertamanan.
  5. Penyiapan bahan evaluasi di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.