TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Salah satu Dinas Teknis yang berada pada Pemerintahan Kota Pontianak adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak yang terdiri dari beberapa Bidang , salah satunya adalah Bidang Pertamanan dan Pengembangan Manajemen Sistem Persampahan.
Bidang Pertamanan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis.
- Menyelenggarakan pelayanan umum
- Melakukan pembinaan teknis
- Pelaporan dan evaluasi di Bidang Pertamanan.
Dalam melaksanakan Bidang Pertamanan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pertamanan.
- Penyusunan rencana kerja di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
- Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
- Penyiapan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pertamanan.
- Penyiapan bahan evaluasi di Bidang Penataan, Pengendalian Taman dan RTH dan Pemeliharaan Taman.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.